Buku Indonesia Indah 4 ini membahas mengenai Kain-Kain Non-Tenun Indinesia. Kain-kain non-tenun Nusantara, Ragam Cita Antar Nusa, antara lain : Kain dari daerah Aceh : Ikal Kasab Tarian Jemari, Kain dari daerah Nias : Tambal dari Mulut Matahari, Kain dari daerah Sumatera Barat : Gemerlap Cita Ranah Bundo, Kain dari daerah Sumatera Selatan : Nuansa Pelangi Sungai Musi, Kain dari daerah Lampung :…
Buku Indonesia Indah 3 ini membahas mengenai Tenunan Indonesia. Tenunan Nusantara, Ragam Cita Antar Nusa. kain tenun merupakan salah satu tradisi yang bisa ditemukan di setiap daerah di kepulauan Indonesia. Bahkan masing-masing daerah mempunyai corak dan olahan tenun yang khas dan unik. Kemajemukan kain tenun di Indonesia sekaligus mencerminkan kebhinekaan bangsa Indonesia yang kaya dengan trad…
Buku seri ayo Mengenal Indonesia ini hadir dengan harapan dapat menambah wawasan dan memperluas pengetahuan tentang Indonesia yang memiliki keanekaragaman suku, bahasa, adat istiadat, dan budaya.
Buku ini berisi tentang konsep bimbingan dan konseling,ragam bimbingan, bimbingan di perguruan tinggi, bimbingan komprehensif, bimbingan dan konseling di sekolah dasar, konsep dasar mutu serta sistem manajemen layanan bimbingan dan konseling, dan bimbingan dan konseling lainnya.
Kode etik guru merupakan bagian terpenting dalam dunia pendidikan dan karir seorang guru untuk mengembangkan potensi dirinya sendiri dan siswa
Manajemen pendidikan adalah kunci keberhasilan untuk mencapai kesuksesan dalam mengelola sebuah sekolah.Dengan manajemen yang baik, sekolah akan berhasil memenuhi tuntutan mutu pendidikan yang sesuai dengan standar nasional pendidikan. Manajemen yang baik juga akan menghasilkan lulusan berkualitas.
Buku ini membahas filosofi pengembangan kurikulum, kompetensi,pengembangan kurikulum, desain pembelajaran, penilaian berbasis kelas, aplikasi dalam pembelajaran dan silabus.
Buku ini dapat memberi arahan kepada generasi muda agar mereka sejak dini dapat menentukan profesi yang kelak akan mereka jalani, sesuai dengan bakat, minat, serta kemampuan, dan persyaratan untuk mencapai dan menekuni profesi tersebut.
Profesi pengacara adalah profesi mulia yang membantu menegakkan keadilan. Profesi pengacara tidak mengenal usia pensiun. Semakin banyak pengalamannya, semakin hebat kemampuan seorang pengacara.